Anggota Brimob Aceh yang jadi tentara Rusia ngaku diberi Rp420 juta, digaji Rp42 juta

  • Arry
  • 17 Januari 2026 18:14
Polisi(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Newscast.id - Anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang desersi dan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia mengaku mendapat gaji wah. Tak hanya itu, dia juga mendapatkan bayaran mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengakui, Bripda Rio diberikan pangkat Letda sebagai tentara Rusia. Awal bergabung, Rio mendapat gaji Rp42 juta dan bonus Rp420 juta.

"Sementara benar," kata Joko saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Januari 2026.

Joko menjelaskan, Bripda Rio desersi usai dijatuhi hukuman berupa demosi usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik perselingkuhan dan menikah siri.

Baca juga
Anggota Brimob Polda Aceh desersi, kabur jadi tentara bayaran Rusia

"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," jelas Joko.

Joko menjelaskan, Bripda Rio juga sudah mangkir sejak 8 Desember 2025. Namun pada 7 Januari 2026, dia tetiba mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.

Isinya, informasi yang disertai foto dan video yang menunjukkan Bripda Rio telah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia. Dia juga mengungkapkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke rupiah.

Baca juga
Satria Nekat Jadi Tentara Bayaran Rusia Usai Terlilit Pinjol Gegara Judol Rp750 Juta

Bripda Rio dipecat

Joko menjelaskan, Bidpropam Polda Aceh telah menggelar dua kali Sidang KKEP terhadap Bripda Rio secara in absentia. Sidang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026. Hasilnya, Bripda Rio dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ucap Joko.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tambah dia.

Artikel lainnya: Aurelie Moeremans minta publik jangan bully karakter di Broken Strings, ini alasannya

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan