Alasan polisi tahan dokter Richard Lee: dipanggil mau diperiksa malah live TikTok

  • Arry
  • 7 Maret 2026 05:16
Influencer kecantikan dokter Richard Lee(@dr.richard_lee/instagram)

Newscast.id - Polisi resmi menahan influencer kecantikan, dokter Richard Lee. Polisi memiliki dua alasan menahan tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan itu.

"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.

Alasan kedua, Richard Lee sempat mangkir panggilan tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah polisi akhirnya menahan Richard Lee.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca juga
Inara Rusli Tak Lagi Jadi BA Klinik Kecantikan Dokter Richard Lee

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ujarnya.

Polisi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen. Terkait kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan.

"Yang mana dipidana dengan pidana penjara 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak dalam keterangannya.

Selain itu, Richard Lee juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.

Richard Lee sempat melawan dengan mengajukan praperadilan atas kasus yang menjeratnya ini. Namun permohonannya ditolak PN Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Artikel lainnya: Kecelakaan maut 10 kendaraan di Tol Cipularang, 2 tewas

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan