KPK ungkap koruptor pria kerap cuci duit korupsi ke selingkuhan

  • Arry
  • 20 April 2026 15:26
Ilustrasi korupsi(@dodonov/unsplash)

Newscast.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan banyak koruptor yang menyamarkan uang korupsinya ke berbagai pihak. Salah satunya ke selingkuhan mereka.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Purwokerto pada Minggu, 19 April 2026.

Dalam acara yang ditayangkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Ibnu mulanya mengatakan hasil korupsi berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Namun pengusutan kasus tersebut bisa dilakukan berbarengan.

"Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya, kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul," kata Ibnu.

Baca juga
KPK temukan 8 indikasi korupsi program MBG

Ibnu mengungkapkan, TPPU kerap dilakukan para koruptor untuk menyamarkan hasil korupsi. Uang haram itu kemudian dibagikan ke sejumlah pihak.

"Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp 1 miliar ini," ujarnya.

"Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK," tambahnya.

Bagi koruptor pria, lanjut Ibnu, mayoritas mereka menyamarkan uang hasil korupsinya dengan memberikan ke selingkuhannya.

"Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati 'adindaku kuliah di mana adinda' 'hai mas' si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, 'kok kamu bilang mas' 'bapak masih muda'. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," tuturnya.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana," tuturnya.

"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," tambahnya.

Artikel lainnya: Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg naik, ini rinciannya

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan