Hary Tanoe dan MNC dihukum bayar denda Rp531 miliar ke perusahaan Jusuf Hamka
- Arry
- 23 April 2026 11:45
Newscast.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, PT MNC membayar denda Rp531 ke perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditangani Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Putusan dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.
"Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis, 23 April 2026.
Pihak penggugat adalah PT CMNP. Sedangkan pihak Tergugat I Hary Tanoe, Tergugat II PT MNC Asia Holding, Tbk, Turut Tergugat I Tito Sulistio, dan Turut Tergugat II Teddy Kharsadi.
Baca juga
Proyek KEK Hary Tanoe-Donald Trump di Lido Disegel, MNC Land Buka Suara
Sunoto menjelaskan, perkara ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara terkait transaksi surat berharga pada 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank, Tbk., yang di kemudian hari tidak dapat dicairkan.
Berikut petikan putusan lengkap perkara tersebut:
Dalam Provisi: Majelis hakim menolak tuntutan provisi Penggugat.
Dalam Eksepsi: Majelis hakim menolak seluruh eksepsi para Tergugat.
Dalam Pokok Perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dengan amar pokok sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Jika dirupiahkan, US$28.000.00 setara dengan Rp481 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar adalah sekitar Rp531 miliar.
Pertimbangan hukum
Majelis hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual beli.
Majelis menilai para Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada Penggugat, sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan), sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Tergugat I, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.
Terhadap tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk 2 persen per bulan, majelis tidak mengabulkan perhitungan tersebut karena dinilai hipotetis dan tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.
Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan yurisprudensi MA nomor: 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukumacara perdata yang berlaku.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sunoto.
Respons Hary Tanoe & MNC
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik merespons putusan PN Jakpus yang menghukum perusahaannya. Dia menegaskan, PT MNC akan mengajukan banding.
"Ini belum final ya, kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat dikonfirmasi.
"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu-dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," katanya.
Menurut Chris, gugatan itu salah sasaran. Sebab, ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun tidak menjadi pihak Tergugat.
"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucap Chris.
Dia juga menyoroti keterangan pers dari PN Jakarta Pusat yang tidak memuat pertimbangan yang terungkap dalam persidangan.
"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," tutur Chris.
Chris juga menyatakan, MNC Group mempertimbangkan melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun MA.
"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris.
Artikel lainnya: Mau tiru Iran di Selat Hormuz, Purbaya ingin pajaki kapal yang lintasi Selat Malaka