Newscast.id - KPK menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Kakak dari bos MNC Hary Tanoesoedibjo itu diduga terlibat korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Kemensos periode 2020.
"Benar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi.
Budi pun mengakui, saat ini Rudy Tanoesoedibjo tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan ini artinya sekaligus mengkonfirmasi status (tersangka) tersebut," tutur Budi.
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Rudy Tanoesoedibjo meminta hakim menggugurkan keputusan KPK atas status tersangka serta meminta penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.
Dalam kasus korupsi penyaluran bansos ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum merinci siapa saja yang menjadi tersangka selain Rudy Tanoesoedibjo.
Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi penyaluran bansos. Mereka adalah:
- Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).
- Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
- Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).
- Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho (HER).
Pencegahan dilakukan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
KPK menduga korupsi penyaluran bansos ini merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar.
Artikel lainnya: Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Ini Penjelasan Pramono Anung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News