Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nilainya mencapai Rp125 triliun.
Gugatan ini didaftarkan oleh warga melalui kuasa hukum bernama Subhan pada Jumat, 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 8 September 2025.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan, dalam perkara ini pihak tergugat tak hanya Wapres Gibran. Komisi Pemilihan Umum juga menjadi pihak tergugat.
Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim PN Jakpus menyatakan Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.
Baca juga
Pernah Dipasang Gibran, Pemerintah Kini 'Alergi' dengan Atribut One Piece
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara," kata Sunoto saat dikonfirmasi, Rabu, 3 September 2025.
Penggugat meminta agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski nantinya ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini," kata Sunoto.
Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, menjelaskan, Gibran tidak layak menjadi wakil presiden karena latar belakangnya tidak bersekolah SMA di Indonesia. Putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu diketahui menghabiskan masa SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," kata Subhan.
Artikel lainnya: Terungkap Unggahan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang Disebut Hasut Pendemo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News