Kejagung ungkap dugaan keterlibatan anggota TNI aktif di korupsi MBG
- Arry
- 2 Juli 2026 17:55
Newscast.id - Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tentara itu kini aktif di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan, anggota TNI berinisial BU itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca juga
BGN setop MBG selama liburan sekolah demi hemat Rp3 triliun, pengusaha MBG protes
"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," jelas Syarief.
Namun, karena BU adalah prajurit aktif, kejaksaan tidak dapat menetapkan sebagai tersangka. Karenanya, penanganan perkara terkait BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, memastikan telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Jampidsus.
Baca juga
Ramai-ramai membantah terlibat korupsi MBG: AHY hingga Dudung Abdurachman
"Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," ujar Andi Suci.
"Di Pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena ini perlu ada pemeriksaan dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer," terang Andi Suci.
"Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL)," pungkas Andi Suci.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka korupsi MBG. Mereka adalah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Artikel lainnya: Viral maling dihukum dilakban jadi Teletubbies, ini faktanya