Begini syarat lepas status WNI: Tak nunggak pajak hingga bayar Rp5 juta

  • Arry
  • 21 Juli 2026 16:20
Paspor Indonesia(humas/semarangkota.go.id)

Newscast.id - Persoalan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Apa saja syaratnya?

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan, pelepasan status WNI tak dapat dilakukan dengan mudah. Seseorang harus memenuhi sejumlah syarat tertentu.

"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung," kata Supratman di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

"Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," ujarnya.

Supratman membantah pemerintah mempersulit masyarakat yang ingin melepas status WNI. Meski demikian, tak seluruh permohonan dapat disetujui.

"Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan tidak mudah menjadi warga negara Indonesia," tuturnya.

Selain itu, bagi yang ingim melepas status WNI juga harus membayar Rp5 juta. Biaya ini naik dari sebelumnya Rp1 juta.

Artikel lainnya: Advokat diduga keponakan pengacara kondang tewas usai loncat dari lantai 46 apartemen

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan