Polisi tetapkan 72 orang jadi tersangka karhutla Kalimantan-Sumatera, korek disita
- Arry
- 23 Agustus 2026 18:32
Newscast.id - Polisi menetapkan 72 orang jadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Barang bukti seperti korek gas hingga jeriken BBM disita.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan, penanganan kasus karhutla dilakukan di 9 Polda. Total ada 89 laporan polisi yang tengah ditangani.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
Sembilan Polda yang menangani kasus karhutla ini adalah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca juga
Gegara kabut asap karhutla di RI, Malaysia tutup 591 sekolah di Sarawak
Irhamni menjelaskan, penyelidikan kasus ini diawali dengan pemantauan titik panas atau hotspot. Petugas kemudian melakukan verifikasi ke lokasi. Jika ditemukan lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Irhamni menjelaskan, sebagian besar tersangka melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru. Tindakan ini dilakukan lantaran lebih murah dibandingkan menggunakan alat untuk melakukan land clearing.
“Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah 3 bulan atau 4 bulan lalu itu mereka sudah tebang,” ujar Irhamni.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menemukan sejumlah alat penebangan di lokasi, termasuk parang. Setelah lahan ditebang, sisa tanaman dan kayu kemudian dibakar untuk membersihkan lahan.
“Yang paling mudah adalah dibakar. Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk,” katanya.
35 Korek hingga Jeriken BBM Disita
Penyidik polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan pembakaran maupun aktivitas pembukaan lahan. Barang bukti berupa 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik berisi BBM jenis solar, serta 2 jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar.
Selain itu juga polisi menyita 2 botol plastik berisi Pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dan 5 plastik sampel tanah terbakar.
Selain itu, terdapat 2 unit gergaji mesin, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, serta 1 pasang sepatu boot.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ujar Irhamni.
Mayoritas Tersangka Petani dan Pekerja Serabutan
Irhamni menjelaskan, para tersangka sebagian besar berprofesi sebagai petani ladang dan pekerja serabutan.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” kata Irhamni.
“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.
Berikut rincian perkara karhutla yang ditangani 9 Polda tersebut:
1. Polda Riau: 32 LP, 35 orang tersangka
2. â Polda Kalbar: 18 LP
3. â Polda Sumsel: 15 LP, 15 orang tersangka
4. â Polda Jambi: 7 LP, 8 orang tersangka
5. â Polda Kalteng: 8 LP, 11 orang tersangka, 1 orang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
6. â Polda Kalsel: 3 LP, 2 orang tersangka
7. â Polsa Kaltim: 2 LP, 1 orang tersangka
8. â Polda Aceh: 2 LP
9. â Polda Kaltara: 2 LP
Artikel lainnya: Jadi tersangka penipuan, Ruben Onsu minta maaf