Newscast.id - Bareskrim Polri mengungkapkan mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan disebabkan fenomena El Nino maupun kemarau panjang. Bencana ini diakibatkan pembakaran yang disengaja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan, berdasarkan temuan penyidik di lapangan memperlihatkan indikasi kuat pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Salah satunya adalah barang bukti yang ditemukan berupa BBM.
“Sebagian besar yang kami lakukan penyidikan, terbakar karena dibakar tadi. Barang buktinya ada BBM, ada pertalite, ada solar yang di dalam jeriken ataupun di botol tadi,” kata Irhamni di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurutnya, kebakaran akibat faktor alam memang dapat terjadi saat musim kemarau. Namun jumlahnya sangat kecil dan relatif lebih cepat ditangani.
“Kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar,” ujarnya.
“Kalaupun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman,” katanya.
Terkait kasus karhutla, Polri telah menetapkan 72 tersangka. Perkara ini ditangani di 9 Polda di Kalimantan dan Sumatera. Berikut rinciannya:
1. Polda Riau: 32 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
2. â Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi
3. â Polda Sumsel: 15 Laporan Polisi, 15 orang tersangka
4. â Polda Jambi: 7 Laporan Polisi, 8 orang tersangka
5. â Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi, 11 orang tersangka, 1 orang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
6. â Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi, 2 orang tersangka
7. â Polsa Kaltim: 2 Laporan Polisi, 1 orang tersangka
8. â Polda Aceh: 2 Laporan Polisi
9. â Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi
Artikel lainnya: Apple Indonesia buka lowongan kerja di Jakarta, cek posisi dan syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News