Heboh isu mahasiswi baru disuruh lepas hijab di Unhan, Kemhan beri penjelasan
- Arry
- 24 Agustus 2026 12:31
Newscast.id - Kementerian Pertahanan akhirnya buka suara menjawab isu aturan larangan berhijab di Univesitas Pertahanan (Unhan). Isu ini sudah mencuat di media sosial dan mengundang kontroversial.
Dalam siaran pers bernomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, tertanggal 23 Agustus 2026, Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan menyebut Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak mengatur larangan hijab bagi kadet perempuan.
"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," tulis keterangan resmi Kemhan dikutip Senin, 24 Agustus 2026.
Peraturan itu disebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet, termasuk menjamin hak menjalankan ibadah dan pembinaan mental selama menjalani pendidikan.
Baca juga
Viral calon mahasiswi Unhan diminta buka hijab, MUI minta kampus klarifikasi
Kemhan juga menyoroti soal informasi tidak diperbolehkan menggunakan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang.
Menurut Kemhan, aturan itu berlaku pada kegiatan tertentu dengan pertimbangan aspek keamanan dan keselamatan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan latihan.
Kemhan menyebut ketentuan tersebut sebagai pengaturan teknis pelaksanaan Latsarmil, bukan pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Kemhan menegaskan, dalam kehidupan sehari-hari kadet perempuan Muslim dapat mengenakan hijab saat berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, serta pada kegiatan tertentu di luar kampus termasuk magang.
Namun pada saat kegiatan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Kegiatan istirahat, salat, dan makan juga disebut tetap dilaksanakan sesuai kaidah agama dan kepercayaan masing-masing kadet.
Kemhan menyatakan, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Kemhan.
Penggunaan hijab akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara pemakaiannya yang memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, dan keselamatan, tanpa mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.
Kemhan menyatakan penyesuaian itu adalah bagian dari evaluasi atas aturan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, agar ke depan ada kesamaan pemahaman dan penerapan di seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan.
Baca juga
Viral Senator Bali Arya Wedakarna Ucap Tak Suka Wanita Berhijab di Front Line Bandara
Viral di media sosial
Isu ini mencuat usai salah satu calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhan berinisial AWA, mengunggah cerita dirinya terpaksa mundur dari Unhan meski dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027.
Kisah itu dia unggah lewat akun Instagram @pawnotes_ pada 18 Agustus 2026. Dalam unggahannya, kadet itu mengaku permintaan pelepasan hijab pertama kali dipertanyakan tim penguji saat sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
Ia menirukan pertanyaan yang menurutnya diajukan penguji: "Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?"
Padahal, lanjut kadet itu, poster dan pengumuman resmi PMB Unhan masih memfasilitasi peserta perempuan berhijab selama tahap seleksi. Namun aturan itu ternyata berubah saat ia mengikuti tes tingkat pusat di Bogor.
Ia mengaku tidak menemukan klausul tertulis soal kewajiban melepas hijab saat hendak menandatangani kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026, namun arahan serupa disebut kembali disampaikan dalam sejumlah kegiatan di Mess Srikandi. Dihadapkan pada pilihan melepas hijab atau mundur, AWA akhirnya memilih opsi mundur.
"Pelarangan hijab mencederai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Artikel lainnya: Polisi duga ada aktor intelektual di balik karhutla, endus lewat aliran dana