KPK dalami keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di kasus suap HGB Summarecon
- Arry
- 16 September 2026 15:59
Newscast.id - KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan Summarecon di Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, pendalaman terhadap Nusron Wahid dilakukan menyusul ada empat orang orang kepercayaannya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta, Selasa, 15 September 2026 malam.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan OTT di Bogor pada Senin, 14 September. Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang.
Baca juga
4 Orang kepercayaan Menteri Nusron dan bos Summarecon jadi tersangka korupsi ATR/BPN
Usai penyidikan, KPK pun menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat tersangka adalah orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid dan satu tersangka adalah bos Summarecon.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Taufik.
Delapan tersangka itu adalah:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Peran 4 orang kepercayaan Nusron Wahid
KPK mengungkapkan, empat tersangka yakni Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," ujar Taufik.
Baca juga
OTT KPK di ATR/BPN: Orang dekat Menteri Yusron ditangkap, ratusan miliar disita
Taufik menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan masih bersengketa dengan beberapa pemilik ahli waris.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.
"Bahwa kemudian, YA dan dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," jelas Taufik.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW."
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," pungkas Taufik.
Saat ini delapan tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan KPK.
KPK menjerat Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry dijerat dengan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Artikel lainnya: Geger Kepala BGN Sudaryono sebut MBG tak bermasalah: Yang bikin ramai guru, wartawan