Jaksa akan panggil Jokowi jadi saksi sidang Roy Suryo

  • Arry
  • 28 Oktober 2026 17:59
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi(ist/ist)

Newscast.id - Jaksa penuntut umum siap menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dalam persidangan perkara fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.

Selain itu, Jaksa juga akan memanggil ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah untuk hadir dalam sidang yang akan digelar pada Kamis, 5 November 2026.

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 Oktober 2026.

Jaksa juga meminta agar Jokowi dihadirkan dalam sidang dalam perkara yang sama dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujar jaksa.

Untuk diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel lainnya: Ada Demo BEM UI di Bundaran HI, simak rekayasa lalu lintas di area demo

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan