Prabowo pecat Jenderal Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Presiden

  • Arry
  • 4 November 2026 12:41
Presiden Prabowo Subianto bersama Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo(listyosigitprabowo/instagram)

Newscast.id - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Surat pemecatan sedang diproses.

Keputusan ini diambil usai Jenderal Listyo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan dilakukan di saat Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.

“Sedang diproses Keppresnya,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah:

1. Mantan Kapolri - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta
3. Sespim Polri, Irjen Eko Hadi Santoso

Baca juga
Wapres Gibran jadi korban penyadapan Listyo Sigit? Ini jawaban Yusril

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," lanjutnya.

"Kemudian yang kedua, Pasal 332, ayat 1 atau ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Dengan ancaman pidana selama 6 tahun," tuturnya.

"Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan UU ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat 1. Di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi," jelas Komjen Asep.

Artikel lainnya: Warga mengeluh tagihan listrik naik, ini respons PLN

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan