5 Fakta Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Terancam 20 Tahun Bui

  • Arry
  • 9 Desember 2021 17:01
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, bandung yang didakwa atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati(ist/ist)

Aksi bejat dilakukan guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Namanya Herry Wirawan. Dia diduga memerkosa 12 santrinya. Bahkan diantaranya sudah sampai hamil dan melahirkan.

Beikut fakta yang terungkap kasus pemerkosaan santri yang diduga dilakukan Herry Wirawan:

1. Aksi bejat sudah dilakukan selama 5 tahun

Herry Wirawan saat ini sudah menajdi tersangka dan diseret kepengadilan. Dalam surat dakwaan jaksa diketahui Herry melakukan aksinya berulang kali.

"Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," tulis surat dakwaan.

Total santri yang menjadi korban sebanyak 12 orang. Usia mereka rata-rata masih di bawah umur yakni 16-17 tahun.

Baca Juga
Reaksi Ridwan Kamil Soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santri: Biadab, Tak Bermoral


2. 4 Santri hamil

Akibat ulah Herry, empat santri hamil dan sudah ada yang melahirkan. "Yang hamil sudah melahirkan semua," kata Jaksa Kejaksaan Negeri bandung, Agus Mudjoko.

"Bahkan salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata dia menambahkan.

Saat ini sudah ada delapan bayi yang lahir dari aksi bejat Herry Wirawan.

"Waktu prapenuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan," kata Jaksa.

Selain itu, masih ada dua anak yang masih dalam kandungan santri.


3. Melakukan aksi bejat di pesantren hingga hotel

Jaksa menungkapkan, aksi bejat Herry Wirawan itu dilakukan di sejumlah tempat. Mulai di pesantren yang dimilikinya hingga kamar hotel di Bandung.

Lokasinya seperti Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.


Selanjutnya modus Herry dan ancaman hukuman 20 tahun bui >>>

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan