Kasus Obstruction of Justice Brigadir J: AKBP Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara

  • Arry
  • 23 Februari 2023 12:57
Bekas anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa obstruction of justice(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

AKBP Arif Rachman Arifin terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Bekas Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri itu divonis 10 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel menyatakan Arif Rachman terbukti bersalah merusak suatu informasi elektronik terkait kasus Brigadir J. Hal itu seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsider.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer," kata hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.

"Membebaskan Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," ujarnya.

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim Suhel.

Baca juga
Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Terdakwa Obstruction of Justice: Hendra Kurniawan Terberat

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuh hakim.

Hakim menyatakan, Arif Rachman bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan, yang meringankan vonis bekas anak buah Ferdy Sambo itu karena adalah belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan.

"Terdakwa kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK dan AKBP AN Dalang Perusakan CCTV Pembunuhan Brigadir J

Sementara yang memberatkan vonis Arif Rachman adalah ikut membantu perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian RI," ucap hakim.

Vonis hakim ini dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Arif Rahman divonis 1 tahun penjara karena terbukti terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan nota tuntutan pada 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.

Jaksa yakin Arif Rahman melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel lainnya: Anak Pejabat Pajak Sering Pamer Harley Hingga Rubicon, Tapi Tak Ada di LHKPN Ayahnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan