Viral Poster Caleg yang Dipasang di Pohon Ditandai Cap 'Tersangka Penusukan Pohon'

  • Arry
  • 12 Januari 2024 14:22
Viral poster caleg yang dipasang di pohon dicap 'Tersangka Penusuk Pohon'(ist/ist)

Beredar video sekelompok orang menandai poster caleg yang dipasang di pohon sebagai 'Tersangka Penusuk Pohon' viral di media sosial.

Video itu awalnya diunggah akun Tiktok @taneyan_lanjhang. Video ini kemudian viral dan diunggah ulang di sejumlah media sosial.

"Jangan tempel baliho sembarangan para calon," bunyi caption dalam unggahan.

Dalam tayangan video itu terlihat poster-poster caleg yang dipasang di batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat membawa kertas bertuliskan 'Tersangka Penusukan Pohon'.

Mereka kemudian menyemprotkan pilox ke poster tersebut sehingga tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon' terpampag di poster caleg. Mereka menandai sejumlah poster caleg di kawasan tersebut.

Bawaslu sudah mengingatkan para caleg untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon. Pelarangan itupun sudah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Kami ingatkan para caleg untuk menaati aturan tersebut," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Pasal 70 PKPU Tentang Kampanye Pemilu 2024 berbunyi:

(1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Artikel lainnya: Aktris Nirina Zubir Putuskan Setop Dukung Anies, Prabowo, Ganjar; Ini Alasannya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan