Pemerintah Bekukan Izin TikTok

  • Arry
  • 3 Oktober 2025 15:56
Aplikasi TikTok(@solenfeyissa/unsplash)

Newscast.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin TikTok. Pembekuan izin ini dilakukan karena TikTok melakukan pelanggaran terkait demo rusuh pada akhir Agustus 2025.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat, 3 Oktober 2025.

Alex menjelaskan, pembekuan TDPSE dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.

Baca juga
Ricuh Demo 28 Agustus di Depan DPR, 7 Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup

Padahal Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.

“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.

Melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Baca juga
Video Syur 1 Menit 14 Detik Beredar, Ini Kata TikToker Bulan Sutena

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya. 

Artikel lainnya: Pemilik Akun Atas Nama Bjorka Ditangkap, Diduga Bobol 4,9 Juta Data Nasabah

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan