Resmi! Operator seluler dilarang hanguskan sisa kuota internet pelanggan

  • Arry
  • 29 Agustus 2026 16:56
Kartu SIM seluler(@gaev/unsplash)

Newscast.id - Operator seluler resmi dilarang menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Selain itu, operator juga dilarang menarik biaya tambahan ke pelanggan agar dapat mempertahankan sisa kuota internet tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang sudah dibeli adalah hak pelanggan. Sehingga kuota internet tidak boleh hilang begitu saja saat masa aktif paket berakhir.

Baca juga
Komdigi rilis aturan baru registrasi kartu SIM, ini daftar lengkapnya

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Meutya menjelaskan, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," jelasnya.

Dalam aturan itu, Komdigi juga mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat dipilih pelanggan sesuai kebutuhannya.

Bentuk perlindungan itu antara lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan bagi pelanggan.

Artikel lainnya: Apakah tepung singkong bisa padamkan karhutla? Ini penjelasan BRIN

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan