Wacana Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, MUI Ungkap Hukumnya Menurut Islam

  • Arry
  • 3 Mei 2025 18:35
Ilustrasi bantuan sosial(dinas sosial/acehprov.go.id)

Wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mensyaratkan vasektomi bagi penerima bansos menuai kecaman. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan hukum vasektomi dalam Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan, vasektomi haran jika dilakukan untuk pemandulan permanen. Hal tersebut sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun dikutip dari laman MUI, Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurutnya, hukum vasektomi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan, dalam forum itu para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata KH Abdul Muiz Ali.

Ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu menelaskan, lima syarat yang memperbolehkan dilakukan vasektomi. Pertama, vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi masih berlaku. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," ujarnya.

"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tegasnya.

Artikel lainnya: Geger Mutasi Letjen Kunto, Anak Try Sutrisno, Usai Wacana Lengserkan Gibran

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait