Viral Roti'O tolak nenek bayar tunai harus pakai QRIS, manajemen buka suara

  • Arry
  • 21 Des 2025 17:40
Viral toko Roti O tolak nenek bayar uang tunai, harus pakai QRIS(ist/ist)

Aturan pembayaran diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU itu ditegaskan, uang merupakan alat pembayaran yang sah.

Bagaimana jika menolak pembayaran tunai?

Pasal 23 (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatakan, "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah."

Larangan menolak pembayaran tunai juga kembali ditegaskan dalam Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011.

Berikut bunyi lengkap Pasal 33 (2) UU Nomor 7 Tahun 2011:

"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait