Maaf, 21 penyakit ini sudah tak ditanggung BPJS Kesehatan lagi

  • Arry
  • 5 Jan 2026 11:56
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan(bank mandiri/bankmanciri.co.id)

Newscast.id - BPJS Kesehatan merilis daftar penyakit yang tidak ditanggung lagi biaya pengobatannya. Total ada 21 jenis penyakit yang tidak lagi mendapatkan pengobatan.

BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Peserta wajib membayarkan iuran yang telah ditetapkan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Keuntungan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun. Meski demikian, tak semua penyakit kini ditanggung BPJS Kesehatan.

Kategori penyakit yang ditanggung dan tak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penyakit yang tidak ditanggung adalah layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Artikel lainnya: KUHP baru: ada larangan zina dan kumpul kebo, diancam penjara hingga 1 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait