Polisi Geledah Kamar Kos Siskaeee, Buku Tabungan Jadi Sorotan

  • Arry
  • 6 Des 2021 22:08
Kamar kos Siskaeee, tersangka pornoaksi digeledah polisi(ist/Polda DIY)

Polisi menggeledah kamar kos Siskaeee alias FCN. Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap kasus pornoaksi yang dilakukan Siskaeee.

Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Yulianto, menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Minggu, 5 Desember 2021. Penggeledahan dilakukan di kamar kos Siskaeee di derah Condongcatur, Sleman, DI Yogyakarta.

"Dipimpin Wadirkrimsus AKBP FX Endriadi melaksanakan penggeledahan di tempat kos pelaku," kata Yulianto, Senin, 6 Desember 2021.

Yuli menjelaskan, dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang. Namun, belum diketahui barang apa saja yang disita.

"Ada beberapa barang yang diamankan dari sana, yang bisa dijadikan petunjuk untuk mengarah kepada pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Baca Juga
7 Fakta Kasus Siskaeee: Pamer Kemaluan di Bandara, Prank Ojol Hingga Jadi Tersangka

Dalam video yang diterima wartawan, penggeledahan diikuti juga oleh Siskaeee. Dia hadir menggunakan baju hitam dengan kerudung hitam dan masker hitam.

Setibanya di kamar kosan, petugas memeriksa sejumlah kotak milik Siskaeee. Petugas kepolisian juga menemukan sejumlah perhiasan. Tak hanya itu, petugas kepolisian juga menanyakan keberadaan buku rekening Siskaeee.

"Perhiasan ada, buku rekeningmu mana?" kata petugas dalam video itu.

Siskaeee ditangkap polisi karena aksinya memamerkan dada dan kemaluannya di area parkir Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Aksinya itu direkam dan tersebar di Twitter.

Siskaeee ditangkap saat turun dari kereta di Stasiun bandung pada Sabtu, 4 Desember pukul 14.00 WIB. Usai penangkapan, Siskaeee langsung dibawa ke Polda DI Yogyakarta.

Usai menjalani sejumlah pemeriksaan, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Siskaee dengan UU Pornografi dan UU ITE.

"Bagi pelaku, dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Yulianto.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait