Catat, Ini 21 Pelayanan dan Penyakit yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan

  • Arry
  • 24 Mei 2022 07:13
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan(bank mandiri/bankmanciri.co.id)

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang dibentuk untuk menggelar program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Namun, ternyata tak semua pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS.

Pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan disebutkan dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Apa saja pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian daftar pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait