Newscast.id - Beredar kabar BPJS Kesehatan bakal dihapus. Sebagai gantinya, pelayanan kesehatan akan dialihkan ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
BPJS Kesehatan buka suara soal penghapusan BPJS Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangan resminya dikutip Rabu, 28 Oktober 2026.
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional didasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca juga
Maaf, 21 penyakit ini sudah tak ditanggung BPJS Kesehatan lagi
Keberadaan BPJS Kesehatan, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Rizzky.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat."
"Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
Rizzky memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Artikel lainnya: Punya KTP Jakarta, ini daftar 18 layanan gratis yang dapat dinikmati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News