Singgung Nasib 3.000 Karyawan, Holywings Minta Maaf Lagi Soal Miras Untuk Muhammad

  • Arry
  • 26 Jun 2022 18:10
Restoran Holywings(holywings/holywings.com)

Holywings Indonesia kembali meminta maaf terkait kasus promo minuman alkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kali ini mereka menyinggung soal nasib 3.000 karyawannya.

Holywings berharap, kasus promo minuman keras untuk Muhammad dan Maria yang berujung pidana dapat segera diselesaikan.

"Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tulis Holywings dalam akun Instagram mereka, dikutip Ahad, 26 Juni 2022.

    Unggahan promo Holywings yang kontroversial

"Demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," lanjut Holywings.

Baca juga
Heboh Promo Minuman Alkohol Untuk Muhammad di Holywings, Ini 5 Fakta Terbarunya

"Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib," tulis Holywings.

Holywings minta maaf lagi

"Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan," katanya.

"Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari management Holywings Indonesia telah membaca satu per satu segala bentuk kritik, saran & pendapat masyarakat terkait kelalaian kami. Kami berjanji akan menjadi lebih baik," lanjutnya.


Selanjutnya otak di balik promo minuman alkohol untuk Muhammad dan Maria >>>

 

Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka itu adalah:

1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer
6. Perempuan inisial AAM (25), selaku admin tim promo yang beri request

Polisi menjerat enam tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, menjelaskan, tersangka pertama adalah seorang pria berinisial EJD. Jabatannya Director Creative Holywings.

Baca juga
Kasus Promo Minuman Alkohol Untuk Muhammad dan Maria, Holywings Bisa Dijerat Pidana

"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi.

Tersangka kedua, perempuan inisial NDP. Jabatannya head team promotion. "Bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," jelas Budhi.

Tersangka ketiga, pria berinisial DAD. Dia adalah pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.

Tersangka keempat, perempuan berinisial EA, selaku tim admin media sosial. "Dia bertugas mengunggah konten ke media sosial," jelasnya.

Baca juga
Ini Peran 6 Tersangka Promosikan Miras Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings

Tersangka kelima, seorang perempuan berinisial AAB, selaku social media officer. "Tugasnya mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings," jelasnya.

Tersangka keenam pria berinisial AAM selaku admin tim promo. "Bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW," jelasnya.

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW," kata Budhi Herdi.

Budhi menjelaskan, promosi itu dibuat untuk menarik banyak pengunjung ke Holywings. "Khususnya di outlet yang presentasenya di bawah target 60 persen," ujarnya.

"Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," kata Budi.

"Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing. Jadi ujungnya adalah produk tadi event promosi yang mereka sampaikan," ujar Kombes Budhi Herdi.

"Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya. Dan terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait