Kasus Promo Minuman Alkohol Untuk Muhammad dan Maria, Holywings Bisa Dijerat Pidana

  • Arry
  • 25 Jun 2022 16:38
Restoran Holywings(holywings/holywings.com)

Kasus promosi minuman beralkohol gratis bagi Muhammad dan Maria berbuntut panjang. Polisi menyatakan kasus ini bisa menyeret Holywings secara korporasi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada enam tersangka saja. Jika ditemukan alat bukti lain, kasus ini bisa menyeret pihak lain.

"Akan terus kami kembangkan dan bila nanti ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat ya tentu akan kami proses termasuk badan hukumnya," kata Budhi di Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2022.

Menurut Budhi Herdi, Holywings bisa saja dijerat dengan menggunakan UU ITE. "Kan dalam penerapan pasal yang dipersangkakan ada UU ITE-nya dan dalam UU ITE korporasi termasuk dalam unsur barang siapa," kata Budhi.

Baca juga
Heboh Promo Minuman Beralkohol Untuk Muhammad, Ini Sosok di Belakang Holywings

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

  1. Pria inisial SDR (27) selaku creative director Holywings
  2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
  3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain promo yang viral
  4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
  5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
  6. Pria inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.

Budhi Herdi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga
Ini Alasan Holywings Bikin Promo Minuman Alkohol Untuk Muhammad dan Maria

"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelas Budhi Herdi.

Holywings sudah menghapus unggahan promosi minuman alkohol gratis untuk Muhammad dan Maria. Mereka juga sudah meminta maaf atas promo kontroversial itu.

"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," tulis postingan dalam akun resmi Holywings.


Selanjutnya peran 6 tersangka Holywings >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait