Menkes Budi Sindir Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Memangnya Tidak Boleh?

  • Arry
  • 24 Nov 2022 17:00
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin(humas/setkab)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiin mengungkapkan BPJS Kesehatan selama ini banyak menanggung pengobatan dari orang-orang tergolong kaya. Bahkan ada yang berstatus sebagai konglomerat.

Budi curiga pengeluaran BPJS Kesehatan yang besar untuk membiayai pengobatan orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke atas. Padahla seharusnya mereka mengombinasikan biaya BPJS dan asurasi swasta.

"Saya dengar, sering kali orang-orang yang dibayar besar (dari klaim BPJS Kesehatan) itu banyaknya, mohon maaf kadang konglomerat, orang-orang ini juga (peserta dari orang kaya)," kata Budi saat rapat dengan Komisi IX DPR yang disiarkan virtual, dikutip Kamis, 24 November 2022.

Menurut Budi, pihaknya akan mengeek data 1.000 orang dengan tagihan biaya perawatan kesehatan dari BPJS Kesehatan dengan nominal tertinggi. Dia juga akan mengecek kekayaan 1.000 itu dari besaran daya listri di rumahnya.

Jika mereka memiliki besaran daya listrik 6.000 VA di rumahnya, berarti mereka tergolong dalam masyarakat yang mampu alias kaya.

"Saya sendiri nanti mau ngomong sama Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya," ujarnya.

Apakah orang kaya menggunakan BPJS Kesehatan melanggar aturan?

 

Kebijakan BPJS Kesehatan ini tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU JKN). Dalam aturan itu disebutkan, BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah dan menganut sistem universal health coverage, di mana setiap penduduk yang menjadi peserta bisa mengakses layanan kesehatan.

"BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya," bunyi Pasal 3 UU JKN.

Dalam UU itu juga disebutkan kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Bahkan kini kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik. Seperti permohonan SIM, STNK, dan lainnya.

Tidak ada aturan yang menyebutkan orang kaya yang sudah terdaftar sebagai peserta dan membayar iuran dengan rutin, tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

"Siapa pun warga berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Perkara dobel (pakai asuransi swasta) ya tidak masalah," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi.

"Yah tidak masalah (orang kaya pakai BPJS Kesehatan). Sudah bayar (iuran), jadi peserta. Terserah apakah mau lebih baik lagi (pelayanannya) ya pakai (asuransi) swasta," ujar Tulus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait