Dokter Demo RUU Kesehatan di Omnibus Law, Ini 17 Permasalahannya

  • Arry
  • 8 Mei 2023 17:24
Ilustrasi Dokter(@impulsq/unsplash)

Massa dari dokter dan tenaga kesehatan menggelar aksi di Patung Kuda, Jakarta, Ssenin, 8 Mei 2023. Mereka menolak pembahasan RUU Kesehatan yang tercantum dalam Omnibus Law.

Massa yang menggelar aksi terdiri dari lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia.

Peserta aksi drg Dahlia Nadeak menyatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

"Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien," katanya.

Ancaman kriminalisasi itu diatur dalam Pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut "Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian".

"Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci," katanya.

Dahlia khawatir pasal tersebut justru bisa digunakan pasien untuk mengkriminalisasi dokter jika tidak puas dengan pelayanannya.

"Nanti bisa pengacara memaki itu kepada kita. Pembahasan itu keinginan kita dilibatkan organisasi profesi," imbuhnya.

Berikut 17 poin Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang dikeluhkan dokter:

  1. Organisasi Profesi (OP) hilang
  2. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya)
  3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus
  4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang.
  5. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes.
  6. UU Dikdok: RS bisa memproduksi spesialis.
  7. OP menjadi tidak ada fungsinya.
  8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.
  9. OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP
  10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes
  11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
  12. Kemenkes memegang keilmuan atau pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.
  13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.
  14. RS tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.
  15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah SP (K) atau doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan SP kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.
  16. Tenaga kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 tahun bila terdapat kelalaian
  17. Tenaga kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan

Tanggapan Kemenkes soal RUU Kesehatan Omnibus Law

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," kata dr Syahril dikutip dari laman Kemenkes.

Berikut isi RUU Kesehatan Omnibus Law

RUU Kesehatan Omnibus Law saat ini tengah digodok DPR dan Pemerintah. RUU itu terdiri dari 478 pasal. Berikut link dawnload RUU Kesehatan dari laman resmi pemerintah:

Artikel lainnya: Nasi Goreng Masuk Daftar 20 Menu Nasi Terenak di Dunia Versi CNN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait