Pemerintah Cabut Aturan Kewajiban Pakai Masker, Ini Aturan Protokol Kesehatan Terbaru

  • Arry
  • 10 Jun 2023 10:44
Masker medis(@Mika Baumeister/unsplash)

Pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban memakai masker di semua ruang publik. Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Surat diteken Kepala Satgas Covid sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada 9 Juni 2023.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19:

  1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
    a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
    b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
    c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
    d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
    e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
  2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
    a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
    b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Artikel lainnya: Resep Mie Goreng Seblak, Lagi Viral di TikTok dan Rasanya Maknyus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait