Bagi yang Terjerat, Ini Cara Bayar Tilang Uji Emisi di Jakarta

  • Arry
  • 3 Nov 2023 13:51
Surat Tilang(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang untuk pemilik kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Bagaimana cara membayar denda tilang uji emisi?

Untuk diketahui, dalam dua hari penerapan tilang uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sudin Jakarta Barat mencatat ada 136 kendaraan yang terjaring. Sebanyak 72 kendaraan terjaring pada Rabu, 1 November, dan 64 kendaraan pada Kamis, 2 November.

Dari jumlah tersebut, terdapat 20 unit kendaraan yang terkena tilang. Mereka pun harus membayar denda tilang yang sudah ditentukan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pembayaran tilang uji emisi dilakukan sama seperti mengurus tilang biasa.

Baca juga
Awas Kena Tilang, Ini 45 Lokasi Uji Emisi Gratis

“Barang bukti pelanggaran yang disita bisa SIM atau STNK yang masih berlaku, sama seperti pelanggaran pada umumnya,” kata AKBP Doni Hermawan.

Setelah itu, pemilik motor yang tidak lolos uji emisi akan mendapat surat tilang. Pelanggar akan dirujuk untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri yang sudah ditentukan. Setelah membayar besaran denda, maka jaksa akan mengembalikan STNK atau SIM yang telah disita.

Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang untuk mobil Rp 500.000 dan motor Rp 250.000.

Untuk pembayaran tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Berikut cara membayar denda tilang uji emisi di Jakarta:

Bayar tilang via Teller BRI

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita


Bayar tilang via ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita


Bayar tilang via Mobile Banking

  1. Login aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Artikel lainnya: Beredar Foto Kedekatan Ketua KPK Firli Bahuri dan Bos Hotel Alexis Alex Tirta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait