Newscast.id - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2025 mulai hari ini, Senin, 17 November 2025. Operasi Zebra mengincar tujuh pelanggaran yang dilakukan pengendara. Berapa denda tilang tiap pelanggaran?
Operasi Zebra 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia hingga 30 November 2025. Operasi digelar dalam rangka menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026.
"Operasi Zebra Jaya 2025 adalah momen bagi kita untuk berhenti sejenak dan menyadari: 7 dari 10 kecelakaan terjadi karena kelalaian kecil," demikian dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Dikutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, ada tujuh pelanggaran yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2025, yakni:
- Berkendara sambil main HP
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm
- Pengguna mobil tidak memakai sabuk pengaman
- Pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan pelat nomor resmi
- Pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan
Denda Tilang Operasi Zebra
Denda tilang masing-masing tindak pidana berbeda-beda. Besaran denda sudah diatur dalam UU tentang Lalu Lintas dan Jalan.
Berikut besaran denda tilang Operasi Zebra 2025:
1. Menggunakan HP Saat Berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
2. Berkendara di Bawah Umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)."
3. Tidak Menggunakan Helm SNI
Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak Pakai Sabuk Pengaman
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
6. Berkendara Tidak Dilengkapi SIM-STNK
Pasal 288 UU 22/2009:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
7. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Sesuai Aturan
Polisi mengincar pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai ketentuan. Ini juga termasuk pemotor yang tidak mengenakan pelat nomor belakang serta pengendara yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Jika melanggar aturan pelat nomor, maka sanksinya bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 280 UU 22/2009:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel lainnya: Manchester United Buka 11 Lowongan Kerja, Ini Cara Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News