Siskaeee, Melly3GP Hingga Virly Virginia Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

  • Arry
  • 28 Des 2023 21:17
Ilustrasi produksi film(@stocksnap/pixabay)

Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka terkait kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Para tersangka itu mulai Siskaee, Melly3GP, hingga Virly Virginia.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka didasarkan dari gelarperkara yang dilakukan tim penyidik. Hasilnya, 11 dari 13 saksi ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.

Dari 11 tersangka itu, sebanyak dua orang adalah talent pria dan 9 orang adalah pemeran wanita. Dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira atau BP dan Fatra Ardianata atau AFL.

Baca juga
Pengakuan Pemeran Film Dewasa: Dijebak, Tak Ada Skrip, Dibayar Cuma Rp1 Juta

Para pemeran wanita yang menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.

"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Ade Safri menyatakan, surat penetapan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 27 Desember. Selanjutnya, penyidik akan memerika mereka sebagai tersangka.

Baca juga
6 Fakta Terbongkarnya Rumah Produksi Film Dewasa: Artis Terlibat, Ada Nama Siskaeee

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," tuturnya.

Kesebelas tersangka itu dijerat dengan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Pornografi.

"Yaitu setiap orang yang melanggar Pasal 8 yaitu terkait dengan larangan, sertiap orang dilarang atau menjadikan dirinya objek atau model yang bermuatan pornografi," jelasnya.

Artikel lainnya: Viral Parkiran Basement Apartemen di Tangerang Banjir, Puluhan Mobil Mewah Terendam

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait