Polisi Tangkap 6 Tersangka Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Ini Peran dan Motifnya

  • Arry
  • 21 Mei 2025 17:11
Ilustrasi penangkapan(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Bareskrim Polri menangkap enam orang terkat kasus grup Facebook inses 'Fantasi Sedarah'. Simak peran dan motif para pelaku.

"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Para pelaku bertindak sebagai admin grup dan member yang bertugas mengunggah video dan foto anak di bawah umur. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, komputer, dan dokumen foto serta video.

Berikut peran dan motif 6 tersangka:

Baca juga
Geger Grup Faceboook Fantasi Sedarah, Polisi Selidiki

Tersangka DK

Tersangka DK ditangkap pada 17 Mei di Jawa Barat. DK yang memiliki akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya adalah member grup Fantasi Sedarah.

Motif DK adalah untuk kepentingan pribadi. Untuk 20 konten video konten pornografi anak dihargai Rp50 ribu. Dia juga menjual paket 40 foto dan video dengan harga Rp100 ribu.

Tersangka MR (Admin-Kreator Grup)

Tersangka MR ditangkap pada Senin, 19 Mei di Jawa Barat. MR memiliki akun Facebook Nanda Chrysia.

Tersangka MR adalah admin atau kreator grup Facebook Fantasi Sedarah. Tersangka MR membuat grup ini sejak Agustus 2024.

Motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain. Saat penangkapan, ditemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari handphone tersangka.

Tersangka MS

MS ditangkap pada Senin, 19 Mei di Jawa Tengah. MS memiliki akun Facebook bernama Masbro.

MS berperan sebagai member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Dia juga membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak dengan menggunakan handphone.

Tersangka MJ

MJ ditangkap pada Senin, 19 Mei di Bengkulu. MJ diketahui memiliki akun Facebook bernama Lukas.

Tersangka MJ berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Selain itu, dia juga membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan handphonenya.

MJ diketahui adalah buronan dari Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak. Dia diduga telah mencabuli 4 anak di bawah umur.

Tersangka MA

Tersangka MA ditangkap pada Selasa, 20 Mei di Lampung. MA memiliki akun Facebook bernama Rajawali. MA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Peran MA adalah mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang di grup Facebook Fantasi Sedarah. Ditemukan 66 gambar dan 2 video pornografi di ponsel MA.

Tersangka KA

Tersangka KA tidak terkait di grup Facebook Fantasi Sedarah. Namun dia diketahui adalah member grup Suka Duka, yang berisi konten serupa dengan Fantasi Sedarah.

Tersangka KA yang memiliki akun Facebook bernama Temon-Temon ditangkap pada Senin, 19 Mei di Jawa Barat. Dia diketahui member atau kontributor aktif di grup Facebook Suka Duka.

"Jadi ini grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan. Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook Suka Duka," ungkap Himawan. 

Artikel lainnya: Kejaksaan Agung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait