Aturan Baru Mendikbud Nadiem: Pramuka Tak Lagi Ekskul Wajib

  • Arry
  • 1 Apr 2024 09:06
Kegiatan Pramuka(kemenko pmk/kemenkopmk.go.id)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan peraturan menteri terbaru terkait kurikulum jenjang PAUD hingga menengah. Dalam aturan terbaru itu, kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka tak lagi wajib.

Dalam aturan sebelumnya, Pramuka adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang wajib dikuti peserta didik di pendidikan dasar dan menengah. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Namun kini terbit aturan baru yakni Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang diteken Menteri Nadiem Makarim. Terbitnya aturan ini membuat Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Peraturan Kemendikbudristek ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Dalam aturan ini, visi dari kegiatan ekstrakurikuler adalah untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Dengan demikian, kegiatan ekskul diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik.

"Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela," tulis Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Pasal 24.

Jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler adalah:

1. Krida
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah
Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat
Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan
Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

5. Bentuk kegiatan lainnya

Artikel lainnya: 6 Fakta terungkap di Kasus Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi: Motif IPS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait