Polisi Ungkap Alasan Pelaku Bunuh Mayat dalam Koper: Korban Minta Dinikahi

  • Arry
  • 4 Mei 2024 12:34
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan Aditya Tofik Qurahman, dua tersangka pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Polisi mengungkapkan alasan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29 tahun, pelaku pembunuhan mayat wanita di dalam koper yang dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan Arif nekat membunuh Rini Mariany karena tersinggung ucapan korban. Ucapan itu dilontarkan korban usai keduanya berhubungan di kamar hotel daerah Bandung.

"Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata Kombes Wira di Jakarta.

"Tersangka menjawab kalau 'ini kan cuma seneng-seneng saja. Kita sama-sama mau.' Lalu korban intinya mendesak tersangka untuk bertanggung jawab untuk menikahi korban. Sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan," lanjutnya.

Baca juga
Pembunuhan Wanita dalam Koper: Pelaku Sempat Setubuhi Korban dan Ambil Rp43 Juta

"Kemungkinan korban tidak tahu (kalau tersangka Arif sudah menikah)," ungkapnya.

Selain itu, motif lain Arif melakukan aksi kejam itu karena sedang membutuhkan uang. Diduga uang itu akan digunakan untuk resepsi pernikahan yang akan berlangsung pada 5 Mei 2024.

Wira menjelaskan, pelaku Arif sempat meminta korban untuk meminjam uang setoran Rp43 milik kantor apabila ingin dinikahi. Namun, korban menolak dan mengaku takut meskipun tersangka AARN mengklaim akan mengatur auditnya nanti.

Korban kemudian menyebut Arif brengsek. Korban pun menegaskan tetap akan menyetorkan uang perusahaanke bank. Uang itu sendiri memang dikumpulkan setiap harinya dari sopir PT Kobe dan harus disetorkan ke rekening BCA perusahaan maksimal pukul 11.00 WIB keesokan harinya.

Baca juga
Kronologi Kasus Pembunuhan Rini Mayat dalam Koper di Bekasi, Motif Demi Uang Nikah

"Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban," kata Wira.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Selain Arif, penyidik juga menetapkan adik pelaku yang bernama Aditya Tofik Qurahman alias AT sebagai tersangka.

Aditya diketahui berperan membantu Arif membuang koper berisi mayat Rini ke Bekasi.

Polisi pun menjerat Arif dan Aditya dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Artikel lainnya: Ruben Onsu dan Istrinya Sarwendah Dikabarkan Pisah Rumah, Pengacara Angkat Bicara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait