Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Dibanderol Mulai Rp39 Juta

  • Arry
  • 6 Mei 2024 14:04
Motor Royal Enfield Classic EFI 500 CC yang dilelang Bea Cukai(bea cukai/beacukai.go.id)

Bea Cukai melelang 30 unit motor Royal Enfield. Harganya dibanderol mulai dari Rp39 juta dan lelang dibuka hingga 16 Mei 2024. Lelang Royal Enfield ini digelar Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok.

Berdasarkan pengumuman lelang Nomor: PENG-5/KPU.1054/PL/2024, lelang Royal Enfield ini terbagi dalam dua sesi, yang masing-masing akan melelang 15 unit motor.

Sesi pertama adalah LOT A01-A15 yang melelang 15 unit Royal Enfield Classic EFI 500 cc dengan warna army battle green. Sedangkan sesi kedua adalah Lot B01-B-15 yang melelang 15 unit Classic 350 cc dengan warna gun grey.

Berdasarkan harga lelang, untuk Royal Enfield 500 cc memiliki nilai limit Rp49.492.147. Untuk mendapatkan motor ini, peserta harus menyetor jaminan limit sebesar Rp24.000.000.

Sedangkan Royal Enfield 350 cc memiliki nilai limit Rp39.502.260. Peserta pun harus menyetor jaminan Rp 19.500.000.

Untuk diketahui, motor Royal Enfield yang dilelang itu memiliki status barang tidak dikuasai (BTD) lelang karena 30 hari di tempat penimbunan sementara (TPS), dan sudah 60 hari di tempat penimbunan pabean (TPP), tidak diurus pemiliknya sehingga ditetapkan BTD lelang.

Bagaiana cara mengikuti lelangnya?

Lelang dapat diikuti secara online melalui laman lelang.go.id. Peserta akan diminta membuat akun dan menyetorkan uang sesuai nominal jaminan lelang yang akan diikuti.

Calon peserta lelang dapat mengecek kondisi barang secara langsung dengan mengikuti open house yang digelar pada 13 Mei sampai 15 Mei pukul 10.00 sampai 15.00 di TPP PT Transcon Indonesia Jl. Denpasar Blok II No.1 dan 16 KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Lelang akan berakhir pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk lelang sesi I LOT A01-A15 berakhir pada pukul 11.10 sedangkan lelang sesi LOT B01-B-15 berakhir pada pukul 11.00.

Untuk diketahui, agi peserta yang memenangi lelang, diharuskan melakukan pelunasan biaya pasca lelang untuk biaya pencacahan 2,5 persen dan bea lelang pembeli 3 persen. Kondisi motor yang dilelang juga dalam kondisi off the road alias tanpa STNK dan BPKB.

Artikel lainnya: Polisi Terapkan Ganjil Genap Saat Long Weekend 8-12 Mei di Puncak Bogor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait