Pegi Alias Perong, Buronan Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Paksa Saat di Bandung

  • Arry
  • 22 Mei 2024 16:26
Ilustrasi Penangkapan(@4711018/pixabay)

Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan, 30 tahun, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Rizky, berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Mabes Polri.

"Tadi malam, 21 Mei, ) kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Pegi Setiawan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules A Abast, Rabu, 22 Mei 2024.

"Diamankan tadi malam di Bandung," kata Jules.

Saat ini, Pegi alias Perong, masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.

Baca juga
Pegi Alias Perong, Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap!

Pegi masuk dalam daftar buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2016.

Dengan ditangkapnya Pegi alias Perong, buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon tinggal dua orang lagi, yakni Andi dan Dani.

Andi saat ini diperkirakan berusia 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Sedangkan Dani diperkirakan sekarang berusia 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

"Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Baca juga
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya.

Sementara itu, sudah ada delapan orang yang divonis bersalah dalam kasus ini. Sebanyak tujuh tersangka divonis seumur hidup. Sementara itu satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara. Kini pelaku yang bernama aSata Talal itu sudah bebas.

Artikel lainnya: Bus Rombongan Study Tour SMP PGRI 1 Malang Kecelakaan di Tol Jombang, 2 Tewas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait