Kasus viral Mitsubishi Pajero yang menggunakan pelat nomor palsu dan kabur saat hendak diberhentikan polisi masuk babak baru. Sopir mobil tersebut dijemput paksa oleh kepolisian. Sedangkan penyebar video menyerahkan diri.
Mengutip akun Instagram resmi @tmcpoldametro, sopir Pajero viral itu dijemput petigas Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan lantaran sopir itu tak memenuhi panggilan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Usai dilakukan penjemputan, Jumat, 31 Mei 2024, Siang. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan Pengemudi Pajero dengan Plat Palsu tersebut,” tulis akun @tmcpoldametro dikutip Minggu, 2 Juni 2024.
Sopir Pajero Sport itu diketahui bernama Jon Heri. Saat pemeriksaan, dia mengaku tidak berhenti lantaran diperintah pemilik Pajero, Andi alias Ivan. Hal ini lantaran nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan mobil tersebut.
Baca juga
Viral Polisi Kejar-Kejaran dengan Pajero Pakai Pelat Palsu Milik BMW
Atas dasar itu, Ivan selaku pemilik mengucapkan permintaan maaf atas tindakannya yang tidak kooperatif. Selain itu juga menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai.
Peilik Pajero Sport yang pakai pelat polisi palsu diamankan Polda Metro Jaya
“Dan saya menyesali tindakan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi. Ya, mungkin tujuannya itu karena saya juga dari kecil emang cita-cita pengen punya mobil seperti itu, nomor polisi seperti itu. Tidak ada maksud lain ya,” ujar Ivan dalam video tersebut.
Polisi pun menjatuhkan sanksi tilang kepada pemilik Pajero Sport tersebut. Sedangkan untuk pelanggaran pemalsuan pelat nomor, kasus tersebut dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga
Viral Pajero Sport Pasang Lampu Strobo dan Aksesori Senapan Mesin di Kap Mobil
Selain itu, polisi juga mengklarifikasi pemilik akun TikTok Walangsungsang bernama Supendi. Akun tersebut menajdi penyebar pertama video saat petugas kepolisian hendak memberhentikan Pajero Sport viral itu. Supendi menyerahkan diri Ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian.
"Saya adalah supendi pemilik akun Tik-Tok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil pajero hitam metalik B 11 VAN, Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian terutama saya,” tutur Supendi.
“Mohon maaf atas kesalahan saya, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk memviralkan video tersebut. Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian baik dari Lalu lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan,” tambah dia.
Atas tindakannya, Supendi dijerat dengan UU ITE. Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya Untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel lainnya: Heboh Harimau Berkeliaran di Halaman Masjid Solok Sumbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News