Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus judi online atau judol yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Dua tersangka baru itu adalah AA dan F.
"Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024.
Ade menjelaskan, AA dan F ditangkap secara terpisah. Mereka juga memiliki peran berbeda di kasus judol Komdigi ini.
"Tersangka AA berperan melakukan TPPU [tindak pidana pencucian uang], yang ditangkap tanggal 26 November 2024," ujar dia.
Baca juga
Kasus Judi Online di Komdigi: Polisi Tangkap Alwin Jabarti Kiemas, Siapa Dia?
"Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," tambahnya.
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti. Termasuk uang yang totalnya Rp1,4 miliar.
"Tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400," jelas Ade.
"Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp. 720.000.000," lanjutnya.
Dengan penangkapan dua orang ini, kini sudah ada 26 tersangka yang ditangkap. Polisi masih mencari 4 tersangka lainnya yang masih buron yakni J, JH, F, dan C.
"Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan], sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya," ujarnya.
"Termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," ujarnya.
Artikel lainnya: Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Selamat Usai Kabur Panjat Pagar Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News