Syarat Baru Naik Pesawat Saat PPKM, Tes Antigen Tak Berlaku Lagi

  • Arry
  • 20 Okt 2021 11:56
Ilustrasi Tiket Pesawat(Joshua Woroniecki/pixabay)

Pemerintah kembal memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku hingga 1 November 2021.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa penyesuaian terkait perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api. Aturan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Apa saja syarat naik pesawat dan kereta api di Jawa-Bali?

Berdasarkan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Pesawat

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR minimal H-2

Kereta api, bus, dan kapal laut

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
  • Menunjukkan hasil tes PCR H-2 atau Antigen H-1.


Aturan ini berubah dari Inmendagri sebelumnya. Terutama untuk syarat bagi perjalanan dengan pesawat udara di Jawa-Bali. Sebelumnya tes antigen masih diperbolehkan.


Syarat naik pesawat, kereta api, bus, dan kapal laut di luar Jawa-Bali

Berdasarkan Inmendagri Nomor 54 tahun 2021, disebutkan aturan yakni:

Pesawat

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2.


Kereta api, bus, dan kapal laut

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
  • Boleh menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1


Aturan ini berlaku hingga 8 November 2021.

Sementara itu, dalam Inmendagri dijelaskan, saat ini ada pembatasan masuk perjalanan penumpang internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait