Catat! Aturan Baru Ganjil-Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta

  • Arry
  • 23 Okt 2021 07:07
Ilustrasi Razia Polisi(tribratanews/polri.go.id)

Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ini akan diberlakukan di 13 ruas jalan mulai Senin, 25 Oktober 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada hasil rapat bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pada kebijakan ganjil-genap yang baru, akan berlaku setiap Senin hingga Jumat. Waktu pelaksanaannya mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).

Baca Juga
Penyekatan di Jakarta Saat PPKM Dihapus, Diganti Ganjil Genap

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap hanya berlaku di 3 ruas jalan di Jakarta saja. Yakni di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said. Waktu pelaksanaannya pun selama 24 jam dan berlaku setiap hari.

Jalan mana saja yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap?

Berikut 13 titik ganjil-genap di Jakarta:

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Sisingamaraja
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan S Parman
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait