Sholat Menahan Kentut dan Kencing, Sah atau Tidak

  • Arry
  • 23 Okt 2021 05:46
Masjid Istiqlal(@Fuzz/pixabay.com)

Sholat merupakan ibadah yang wajib dilakukan setiap Muslim. Dalam satu hari, umat Muslim diwajibkan sholat lima waktu.

Namun, umat Muslim pasti pernah merasakan sejumlah kondisi dalam sholat yang membuat tidak khusyu. Seperti tiba-tiba mau kencing ataupun kentut.

Bagaimana hukumnya sholat menahan kencing maupun kentut, apakah sah sholatnya?

Ahli tafsir M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul M Quraish Shihab Menjawab (2014, Lentara Hati), menjelaskan, syarat sah sholat adalah terpeliharanya wudhu. Sedangkan kentut adalah salah satu yang membatalkan wudhu.

“Jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah. Dengan demikkian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan sholat,” kata M Quraish.

Ayah presenter Najwa Shihab itu pun mengutip beberapa dalil. Menurutnya, Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah menyatakan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak (perlu mengulangi) wudhu kecuali karena ada suara (buang angin) atau mendengar bunyi angin.”

Selain itu, Imam Muslim, Abu Dawud, dan at-Tarmidzi juga meriwayatkan, sabda Nabi Muhammad SAW:

“Jika salah seorang di antara kalian merasakan ada angin (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah dia keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angin.”

Meski demikian, Quraish Shihab mengakui sebagian ulama menyatakan jika seseorang menahan kentut dan kencing adalah makruh. Karena kondisi seperti itu pasti mengganggu konsentrasi sholatnya. Akan tetapi, hal tersebut tidak membatalkan sholat.

Namun, ada hadits yang bisa menjawab hal ini. Yakni hadits dari 'Aisyah:

Dari 'Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan, jika hanya merasakan ingin buang air kecil maupun besar tanpa menahannya, masih dibolehkan sholat.

Sementara mayoritas ulama menyatakan, menahan kencing maupun kentut hukumnya makruh. Makruh artinya boleh dikerjakan tetapi lebih baik ditinggalkan.

Imam Nawawi menyatakan, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam sholat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu sholat masih longgar, maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu sholat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap sholat di waktunya dan tidak boleh ditunda.”

“Jika seseorang sholat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan sholat setelah buang hajat, sholat kala itu dihukumi makruh. Namun, sholat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46).

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait