Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus pagar laut di Tangerang. Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pagar laut.
Selain Arsin, Bareskrim juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
"Kepada 4 orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin, 24 Februari 2025.
Djuhandhani menjelaskan alasan menahan Kades Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya.
Baca juga
Kades Kohod Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Ini Modusnya
“Alasan penahanan, objektivitas penyidik, kami meyakini, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata jelasnya.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” ujar Djuhandhani.
Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Artikel lainnya: Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Pramono Anung Bicara Sanksi dari Megawati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News