Presiden ke-7 RI, Joko Widodo melaporkan lima orang terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.
Yakup menjelaskan, selain melaporkan lima orang itu, Jokowi juga menyerahkan bukti berupa 24 video yang dapat menjadi bukti dari kasus tersebut.
"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak," ujarnya.
"Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.
Kuasa hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan, lima nama ini diduga terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.
"Dalam lidik dari 24 objek itu memang ada lima yang kita duga, paling tidak ikut terlibat dalam tidak pidana yang kami laporkan," ujarnya.
Para terlapor dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan UU ITE.
Baca juga
Roy Suryo-Dr Tifa Cs Dipolisikan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakup Hasibuan.
Sedangkan Rivai menambahkan, pasal-pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 310 dan 211 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa, jadi kita jadikan juncto," kata Rivai.
Artikel lainnya: Rincian Kekayaan Hasan Nasbi yang Baru Mundur dari Jubir Kepresidenan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News