Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah melanggar kode etik sebagai legislator. Pentolan band Dewa 19 itu pun dikenakan vonis ringan.
Ahmad Dhani diajukan ke MKD DPR terkait laporan dari musisi Rayen Pono. Dhani dilaporkan atas ucapannya yang menyebut marga Pono menjadi Porno dalam suatu diskusi terkait hak cipta.
Sidang MKD terhadap Ahmad Dhani digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan.
Baca juga
Diduga Hina Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Terancam Dipolisikan Rayen Pono
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam seraya mengetuk palu.
Dalam sidang MKD, majelis sempat memperlihatkan potongan video saat Ahmad Dhani menyebut marga Pono menjadi Porno. Peristiwa itu terjadi di acara diskusi terkait Hak Cipta.
"Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu 'Bilang Saja'...," ujar Ahmad Dhani dalam tayangan yang dibagikan oleh MKD di sidang.
Respons Ahmad Dhani
Dhani pun menjelaskan, pernyataannya itu sebagai slip of the tongue. Dia pun siap mengikuti proses hukum yang dilaporkan Rayen Pono.
"Lalu soal slip of the tongue itu, Yang Mulia, itu murni 100 persen slip of the tongue," kata Dhani.
Baca juga
Heboh Usulan Nyeleneh Ahmad Dhani Soal Pemain Naturalisasi: Carikan Jodoh di RI
Dhani mengaku, Rayen Pono juga sudah melaporkan dirinya ke polisi. Dia pun kembali menegaskan, jika yang dia katakan karena keceplosan.
"Yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada, Yang Mulia, dan itu 100 persen pure slip of the tongue," ujar Dhani.
"Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada seperti yang tadi. Kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue, mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya, begitu, Yang Mulia," imbuhnya.
Artikel lainnya: Kecelakaan Maut Purworejo: Truk Hantam Angkot dan Rumah, 11 Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News