Presiden ke-7 RI, Joko Widodo merespons soal gambar meme dirinya berciuman dengan Presiden Prabowo Subianto. Gambar itu dibuat oleh SSS, mahasiswi ITB yang kini sudah menjadi tersangka.
Jokowi menilai tindakan mahasiswi ITB itu sudah kebablasan. Dia juga menegaskan, demokrasi ada batasnya.
"Itu berdemokrasi di era digital. Tapi menurut saya sudah kebablasan, sudah kebangetan," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 14 Mei 2025.
Jokowi pun menilai, usulan Istana agar mahasiswi ITB itu diberikan pembinaan adalah hal yang baik. Namun dia mengingatkan, perbuatan SSS itu harus menjadi pelajaran.
Baca juga
Mahasiswi ITB Pembuat Gambar Jokowi-Prabowo Ciuman Jadi Tersangka dan Ditahan
"Iya itu baik-baik sajalah. Untuk pembelajaran kita semuanya," ujar Jokowi.
"Tapi untuk peringatan bahwa itu menjadi peringatan kita semua. Jangan demokrasi diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya," tambah Jokowi.
Apakah akan memidanakan mahasiswi ITB tersebut, Jokowi menilai sependapat soal langkah pembinaan.
"Oh ndak. Kan sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa akan dibina terlebih dahulu," tandasnya.
SSS Ditahan lalu Ditangguhkan
Polisi telah menetapkan mahasiswi ITB berinisial SSS, yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Jokowi, sedang berciuman sebagai tersangka. Namun belakangan penahanannya ditangguhkan. Tapi status tersangka tetap berlaku.
Baca juga
Minta Maaf, Mahasiswi ITB Pembuat Gambar Jokowi-Prabowo Ciuman Ditangguhkan Penahanan
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, pada 9 Mei.
Truno mengatakan SSS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE.
Namun, usai menahan SSS, beberapa hari kemudian, polisi menangguhkan penahanannya.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan, sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Bareskrim Polri, pada 11 Mei.
"Sejak saat ini untuk Saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," jelas dia.
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas iktikad, niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ungkapnya.
Trunoyudo menjelaskan, SSS telah meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perbuatannya. Mahasiswi ITB itu juga menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur dia.
"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujarnya.
Artikel lainnya: Ivan Gunawan Laporkan Ayu Ting Ting Gegara Nonton Drakor, KDM: Pilih Barak atau KUA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News