Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka usai membuat gambar atau meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo berciuman. Dia pun kini telah ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada wartawan, Sabtu, 10 Mei 2025.
Namun Kombes Erdi belum menjelaskan motif SSS membuat meme Jokowi dan Prabowo seperti itu. Menurutnya, kasus ini masih didalami penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Masib didalami penyidik (motifnya)," ucap Erdi.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan SSS menjadi tersangka dan dijerat dengan UU ITE. Dia pun terancam penjara selama enam tahun.
Baca juga
Pengunggah Meme Jokowi dan Prabowo Ciuman Ditangkap
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jucto Pasal 35 UU ITE," jelasnya.
Respons ITB
Pihak ITB buka suara soal kasus yang menjerat mahasiswanya itu. Dia menjelaskan, SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.
"Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial. Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," lanjutnya.
Artikel lainnya: Jadwal Liga Inggris: Soton vs City, MU vs West Ham, Penghormatan Arsenal ke Liverpool
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News