Kasus Ijazah Jokowi, UGM Digugat Rp1.069 Triliun

  • Arry
  • 16 Mei 2025 10:47
Universitas Gadjah Mada atau UGM(ugm/ugm.ac.id)

Babak baru kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kini seorang pengacara bernama Komarudin melayangkan gugatan ke Universitas Gadjah Mada (UGM). Nilai gugatan tak main-main, Rp1.069 triliun.

Gugatan teregister di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Komarudin menggugat UGM secara material sebesar Rp69 triliun dan imaterial sebesar Rp1.000 triliun.

“Kita gugat UGM karena dia bungkam dalam masalah ini. Jadi kita meminta kepada UGM untuk memperlihatkan skripsinya, daftar nama-nama SIPENMARU-nya, di mana dia KKN agar tidak terjadi kegaduhan di seluruh Indonesia,” kata Komarudin kepada wartawan.

Ada delapan pihak yang digugat Komarudin:

1.Rektor Universitas Gadjah Mada
2.Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
3.Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
4.Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
5.Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
6.Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
7.Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
8.Ir. Kasmojo selaku dosen pembimbing akademik Jokowi

Baca juga
Pengacara yang Gugat Ijazah UGM Jokowi Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Komarudin beralasan, ketidakjelasan soal status ijazah Jokowi menimbulkan kegaduhan publik yang berdampak pada stabilitas ekonomi nasional, termasuk nilai tukar rupiah dan beban utang negara.

“Kalau gaduh terus dolar bisa naik, karena itu, UGM itu kami anggap merugikan makanya kami tuntut kalau dia tidak bisa membuktikan, kami tuntut kerugian material itu Rp69 triliun, kemudian kerugian imaterial itu Rp1.000 triliun,” ujarnya.

“Saya tidak ada kepentingan politik, tidak ada yang membayar, saya sendiri. Saya tidak kepentingan dengan Jokowi atau apanya, pokoknya sekarang bagaimana ini tidak terjadi kegaduhan horizontal,” katanya.

Humas PN Sleman, Cahyono, menjelaskan, PN Sleman sidang perdana gugatan Komarudin vs UGM dijadwalkan pada 22 Mei 2025. Agenda sidang pertama adalah mediasi.

“Nanti acaranya adalah proses mediasi, yaitu para pihak untuk mencari win-win solution terhadap gugatan tersebut,” kata Cahyono.

Respons UGM >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait