Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak menghadiri sidang perdana gugatan yang diajukan model Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. RK pun meminta sidang ditunda hingga Juni 2025.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari PN Bandung untuk hadir di sidang. Ridwan Kamil pun juga telah memberikan surat kuasa untuk menghadapi gugatan Lisa Mariana.
"Namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan ke hari Senin, 2 Juni 2025," kata Muslim kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2025.
Muslim pun memberikan alasan kenapa meminta sidang dijadwal ulang. Hal ini terkait dengan masalah teknis tim hukum RK.
Baca juga
Digugat Lisa Mariana ke Pengadilan, Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana
"Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut," ujarnya.
"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya," ujarnya.
"Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Lisa Mariana melontarkan tuduhan telah dihamili Ridwan Kamil. Dia bahkan mengaku anaknya adalah anak dari mantan Wali Kota Bandung itu.
Ridwan Kamil tak senang dengan tuduhan itu. Dia kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pihak Lisa Mariana pun kemudian melayangkan gugatan ke Ridwan Kamil di PN Bandung. Gugatan itu tercatat dalam laman SIPP PN Bandung dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dengan perkara perdata. Gugatan terdaftar dengan klarifikasi perbuatan melawan hukum.
Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra menjelaskan, sidang perdana mengagendakan pemanggilan para pihak tergugat dan penggugat.
"Ada, ada mediasi. Tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator. Apabila tidak hadir salah satunya, maka akan dilakukan pemanggilan," terang Idal.
Artikel lainnya: Driver Ojol Gelar Demo dan Matikan Aplikasi Massal 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News